Syarat Pendirian Kandang
Dalam pendirian kandang ada beberapa peraturan perijinan yang harus diurus. Dengan adanya otonomi daerah menyebabkan pengurusan antara satu kabupaten dengan lainnya berbeda. Secara garis besar, peryaratan yang berkaitan dengan pendirian kandang adalah:1) SITU
SITU atau surat tempat ijin usaha diurus melalui dinas peternakan dan bupati setempat. SITU harus diurus sebelum memulai usaha. Ijin tempat usaha akan diberikan oleh bupati sesuai dengan ketentun yang berlaku.
2) Badan Usaha
Peternakan skala besar umumnya sudah berbentuk badan usaha. Badan usaha yang dijalankan bisa berupa Perseroan terbatas (PT), CV atau Koperasi. Akte pendirian dapat diurus melalui kantor notaris setempat. Sebagai kelengkapan akte disertai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
dan susunan kepengurusan.
3) SIUP
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) merupakan ijin kalau perusahaan melakukan transaksi jual beli. SIUP dikeluarkan oleh dinas perdagangan setempat.
4) IMB
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah ijin untuk mendirikan kandang dan perkantorannya. Ijin dikeluarkan oleh bupati setempat melalui kantor dinas pekerjaan umum atau Dinas Cipta Karya. Besarnya biaya IMB berupa prosetase dari nilai bangunan yang dibuat.
Dalam pengurusan semua perijinan tersebut, bisa menggunakan biro jasa, dapat melibatkan jasa konsultan baik dari pengacara, tenaga ahli, notaris dll. Namun, untuk menekan biaya, dokumen perijinan dapat diurus sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar