Jumat, 13 Oktober 2017

Syarat Pendirian Kandang Ternak

Syarat Pendirian Kandang

Dalam  pendirian  kandang  ada  beberapa  peraturan  perijinan  yang  harus diurus.  Dengan  adanya  otonomi  daerah  menyebabkan  pengurusan  antara satu  kabupaten  dengan  lainnya  berbeda.  Secara  garis  besar,  peryaratan yang berkaitan dengan pendirian kandang adalah:
 
1)  SITU
SITU atau surat tempat ijin usaha diurus melalui dinas peternakan dan bupati setempat. SITU harus diurus sebelum memulai usaha. Ijin tempat usaha akan diberikan oleh bupati sesuai dengan ketentun yang berlaku.
2)  Badan Usaha
Peternakan skala besar umumnya sudah berbentuk badan usaha. Badan usaha  yang  dijalankan  bisa  berupa  Perseroan  terbatas  (PT),  CV  atau Koperasi. Akte pendirian dapat diurus melalui kantor notaris setempat. Sebagai  kelengkapan akte disertai  NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak),
dan susunan kepengurusan.
3)  SIUP
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) merupakan ijin kalau perusahaan melakukan transaksi jual beli. SIUP dikeluarkan oleh dinas perdagangan setempat.
4)  IMB 
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah ijin untuk mendirikan kandang dan  perkantorannya.  Ijin  dikeluarkan  oleh  bupati  setempat  melalui kantor dinas pekerjaan umum atau Dinas Cipta Karya. Besarnya biaya IMB berupa prosetase dari nilai bangunan yang dibuat.

Dalam pengurusan semua perijinan tersebut, bisa menggunakan biro jasa, dapat  melibatkan  jasa konsultan  baik  dari  pengacara,  tenaga  ahli, notaris  dll. Namun, untuk menekan biaya, dokumen perijinan dapat diurus sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar